Pimpinan organisasi harus melaksanakan tinjauan ulang Sistem Manajemen Pengamanan secara berkala untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan dalam pencapaian kebijakan dan tujuan keamanan.
Ruang lingkup tinjauan ulang Sistem Manajemen Pengamanan harus dapat mengatasi implikasi ancaman dan gangguan terhadap seluruh kegiatan bisnis, produk barang dan atau jasa termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan.
Tinjauan ulang Sistem Manajemen Pengamanan harus meliputi :
- Evaluasi terhadap penerapan kebijakan Pengamanan;
- Tujuan, sasaran, dan kinerja manajemen pengamanan;
- Hasil temuan audit Sistem Manajemen Pengamanan;
- Evaluasi efektivitas penerapan Sistem Manajemen Pengamanan dan kebutuhan untuk mengubah Sistem Manajemen Pengamanan sesuai dengan :
a) Perubahan peraturan perundangan;
b) Tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
c) Perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
d) Perubahan struktur organisasi perusahaan;
e) Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f) Pengalaman yang didapat dari insiden gangguan yang terjadi;
g) Pelaporan;
h) Umpan balik dari pihak terkait termasuk masyarakat sekitar.
Masukan Tinjauan Manajemen :
- statistik kecelakaan;
- hasil internal dan eksternal audit;
- tindak lanjut dari tinjauan manajemen sebelumnya;
- laporan kehilangan;
- laporan identifikasi ancaman, identifikasi risiko dan pengendaliannya.
Tinjauan dilaksanakan bersama top manajemen dalam periode waktu tertentu, tinjauan manajemen harus fokus kepada keseluruhan kinerja SMP dan bukan sesuatu yang spesifik terinci.
Tipe-tipe keluaran :
- Risalah rapat;
- Revisi dari tujuan, sasaran dan kebijakan keamanan;
- Rincian rencana perbaikan dari manajer dengan batas waktu penyelesaian.