Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur pemantauan dan pengukuran yang berkaitan dengan kinerja keamanan. Prosedur pemantauan harus mencakup hal-hal :
- Pengukuran kualitatif dan kuantitatif sesuai kebutuhan organisasi;
- Pemantauan berkala atas pencapaian sasaran kinerja pengamanan yang telah ditetapkan;
- Pemantauan atas efektivitas pengendalian pengamanan yang telah ditetapkan;
- Pengukuran proaktif kinerja organisasi atas pemenuhan terhadap program manajemen, kriteria operasi dan persyaratan peraturan perundangan;
- Pengukuran terhadap kinerja pemantauan yang dilakukan atas kejadian-kejadian ancaman pengamanan yang telah terjadi atau yang berpotensi;
- Penyimpanan data dan hasil-hasil pemantauan dan pengukuran harus dapat digunakan untuk analisa terhadap tindakan koreksi dan pencegahan;
Jika terdapat peralatan yang dipersyaratkan untuk kegiatan pemantauan atau pengukuran, organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengkalibrasi dan memelihara setiap peralatan tersebut.
Catatan dari kegiatan kalibrasi dan pemeliharaan harus dikendalikan. Refererensi : Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)