Seminar TeknoPreneur untuk IA-ITB Sumsel

Rekan-rekan IA-ITB Sumsel,

Ini ada seminar teknopreneur untuk rekan-rekan IA-ITB yang berdomisili yang wilayah Sumsel yang akan diadakan pada:

Hari/Tanggal   : Senin/ 31 Oktober 2011

Pukul                  : 08.00 s.d. selesai.

Tempat              : Audiotorium Musi, Diklat PT Pusri Palembang

Bagi teman-teman yang punya waktu, dimohon kehadirannya, terima kasih.

Lihat undangan

Salam,

Jauhari (TI’00)

Salah Kaprah Tentang Dokumentasi dalam dalam SMM ISO 9001

Perusahaan tempat kita bekerja sekarang mungkin termasuk perusahaan yang telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001, namun mungkin perusahaan kita juga yang termasuk yang salah mendefinisikan dokumentasi menurut SMM ISO 9001. Kebanyakan kita (terutama diperusahaan tempat saya bekerja) sering timbul istilah “ini dokumen ISO” dan “ini dokumen bukan ISO”. Ini hanya karena dibedakan antara satu dokumen yang berlogo ISO pada kop dokumen tersebut sedangkan yang lain tidak berlogo ISO.

Dokumen berdasarkan ISO 9000:2005 (atau SNI ISO 9000:2008 untuk versi bahasa indonesianya) yang merupakan tentang dasar-dasar dan kosakata adalah informasi dan media pendukungnya (point 3.7.2). Secara definisi saja menurut ISO 9000 : 2005 dokumen memiliki yang sangat luas.

Jika kita mengacu pada ISO 9001:2008, yang termasuk dokumen mencakup :

a)      Kebijakan mutu dan sasaran mutu,

b)      Pedoman mutu/ Manual Mutu

c)      Prosedur dan catatan yang disyaratkan oleh Standar.

d)     dokumen, termasuk rekaman yang ditentukan oleh organisasi perlu untuk memastikan perencanaan, operasi dan kendali prosesnya secara efektif.

Jika kita lihat pada Point a), b), c), dan d) diatas, dokumen itu dapat kita klasifikasikan menjadi menjadi 2 kelompok yaitu dokumen yang dipersyaratkan oleh standar dan dokumen yang dipersyaratkan oleh perusahaan. Jadi selama perusahaan mensyaratkan harus adanya suatu dokumen yang dapat berupa Prosedur atau SOP, Instruksi Kerja, Formulir, catatan, dan lainnya, maka dokumen tersebut harus kita maintain, meskipun itu tidak berlogo ISO. Jangan sampai kita bekerja dua kali, hanya karena “INI untuk ISO” dan “INI untuk Pegangan Kita”.

Dokumen Wajib Yang Disyaratkan Standar

Dokumentasi Wajib :

  1. Kebijakan Mutu (4.2.1 a)
  2. Sasaran Mutu (4.2.1 a)
  3. Manual Mutu (4.2.2)

Prosedur Wajib :

  1. Pengendalian Dokumen (4.2.3)
  2. Pengendalian Catatan (4.2.4)
  3. Audit Internal (8.2.2)
  4. Pengendalian Produk Yang tidak sesuai (8.3)
  5. Tindakan Perbaikan (Koreksi) (8.5.2)
  6. Tindakan Pencegahan (Preventif) (8.5.3)

Rekaman/Catatan Wajib

  1. Rekaman Tinjauan Manajemen (5.6.1)
  2. Rekaman yang sesuai Pendidikan, Pelatihan, keterampilan, dan Pengalaman (6.2.2 e)
  3. Bukti bahwa proses realisasi dan produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan (7.1 d)
  4. Hasil tinjauan persyaratan yang berkaitan dengan produk dan tindakan yang timbul dari tinjauan ( 7.2.2)
  5. Masukan desain dan pengembangan yang berkaitan produk (7.3.2)
  6. Rekaman hasil tinjauan desain dan pengembangan dan tindakan apapun yang perlu (7.3.4)
  7. Rekaman hasil verifikasi desain dan pengembangan dan tindakan apapun yang perlu (7.3.5)
  8. Rekaman hasil validasi desain dan pengembangan dan tindakan apapun yang perlu (7.3.6)
  9. Rekaman hasil tinjauan perubahan desain dan pengembangan dan tindakan apapun yang perlu (7.3.7)
  10. Rekaman hasil evaluasi supplier dan tindakan apapun yang perlu yang muncul dari hasil evaluasi tersebut ( 7.4.1)
  11. Rekaman yang dibutuhkan organisasi untuk memperagakan validasi proses jika keluaran yang dihasilkan tidak dapat diverifikasi (7.3.5)
  12. Identifikasi produk yang khas apabila mampu telusur dipersyaratkan (7.5.3)
  13. Rekaman jika milik pelanggan hilang, rusak, atau ditemukan tidak layak pakai (7.5.4)
  14. Dasar yang digunakan untuk kalibrasi atau verifikasi peralatan pengukuran ketika standar pengukuran internasional atau nasional tidak tersedia (7.6 a)
  15. Rekaman validasi hasil pengukuran sebelumnya jika peralatan ditemukan tidak memenuhi persyaratan (7.6)
  16. Rekaman hasil kalibrasi dan verifikasi dari peralatan pengukuran ( 7.6)
  17. Hasil internal audit dan tindakan follow up nya (8.2.2)
  18. Rekaman yang menunjukan orang yang berwenang melepas produk untuk penyerahan kepada pelanggan 8.2.4
  19. Rekaman ketidaksesuaian produk dan tindakan berikutnya yang diambil, termasuk konsesi yang diperloleh (8.3)
  20. Hasil tindakan perbaikan (8.5.2)
  21. Hasil tindakan pencegahan (8.5.3)

Dokumen Sistem Manajemen Pengamanan

Setelah dijelaskan tentang elemen-elemen pada sistem manajemen pengamanan, Berikut Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam sistem manajemen pengamanan :

Elemen

Dokumen

Prosedur

Rekaman

Elemen 1, pemeliharaan dan pembangunan komitmen; Kebijakan Pengamanan - -
Elemen 2, pemenuhan aspek peraturan perundang-undangan keamanan; -
  1. Prosedur identifikasi dan akses informasi;
  2. prosedur pemantauan penerapan peraturan pengamanan;
-
Elemen 3, manajemen risiko pengamanan; Resiko Pengamanan - -
Elemen 4, tujuan dan sasaran; Sasaran dan Tujuan Pengamanan - -
Elemen 5, perencanaan dan program; Program Manajemen pengamanan - -
Elemen 6, pelatihan, kepedulian, dan kompetensi pengamanan; - Prosedur Pelatihan, kepedulian,  dan kompetensi pengamanan rekaman pelatihan

rekaman evaluasi efektivitas pelatihan

Elemen 7, konsultasi, komunikasi dan partisipasi; - Prosedur Konsultasi, komunikasi dan partisipasi -
Elemen 8, pengendalian dokumen dan catatan; - Prosedur pengendalian dokumen dan catatan. -
Elemen 9, penanganan keadaan darurat; - Prosedur Penanganan Keadaan Darurat. -
Elemen 10, pengendalian proses dan infrastruktur; . - Prosedur Pengendalian proses dan infrastruktur. -
Elemen 11, pemantauan dan pengukuran kinerja; - Prosedur pemantauan dan pengukuran kinerja. -
Elemen 12, pelaporan, perbaikan dan pencegahan ketidaksesuaian; - Prosedur pelaporan, perbaikan dan pencegahan ketidaksesuaian internal dan eksternal. -
Elemen 13, pengumpulan dan penggunaan data; - - Hasil analisa data
Elemen 14, audit; - - Hasil audit internal
Elemen 15, tinjauan manajemen; - - Hasil Rapat tinjauan manajemen.
Elemen 16, peningkatan berkelanjutan; - - -

Elemen 16, Peningkatan Berkelanjutan

Organisasi harus terus-menerus memperbaiki keefektifan sistem manajemen pengamanan melalui pemakaian kebijakan keamanan, tujuan keamanan, hasil audit, analisis data, tindakan koreksi dan pencegahan, dan tinjauan manajemen.

Elemen 15, Tinjauan Manajemen

Pimpinan organisasi harus melaksanakan tinjauan ulang Sistem Manajemen Pengamanan secara berkala untuk menjamin  kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan dalam pencapaian  kebijakan dan tujuan keamanan.

Ruang lingkup tinjauan ulang Sistem Manajemen Pengamanan harus dapat mengatasi implikasi ancaman dan gangguan terhadap seluruh kegiatan bisnis, produk barang dan atau jasa termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan.

Tinjauan ulang Sistem Manajemen Pengamanan harus meliputi :

  1. Evaluasi terhadap penerapan kebijakan Pengamanan;
  2. Tujuan, sasaran, dan kinerja manajemen pengamanan;
  3. Hasil temuan audit Sistem Manajemen Pengamanan;
  4. Evaluasi efektivitas penerapan Sistem Manajemen Pengamanan dan kebutuhan untuk mengubah Sistem Manajemen Pengamanan  sesuai dengan :

a)      Perubahan peraturan perundangan;

b)      Tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;

c)       Perubahan produk dan kegiatan perusahaan;

d)      Perubahan struktur organisasi perusahaan;

e)      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

f)       Pengalaman yang didapat dari insiden gangguan yang terjadi;

g)      Pelaporan;

h)      Umpan balik dari pihak terkait termasuk masyarakat sekitar.

Masukan Tinjauan Manajemen :

  1. statistik kecelakaan;
  2. hasil internal dan eksternal audit;
  3. tindak lanjut dari tinjauan manajemen sebelumnya;
  4. laporan kehilangan;
  5. laporan identifikasi ancaman, identifikasi risiko dan pengendaliannya.

Tinjauan dilaksanakan bersama top manajemen dalam periode waktu tertentu, tinjauan manajemen harus fokus kepada keseluruhan kinerja SMP dan bukan sesuatu yang spesifik terinci.

Tipe-tipe keluaran :

  1. Risalah rapat;
  2. Revisi dari tujuan, sasaran dan kebijakan keamanan;
  3. Rincian rencana perbaikan dari manajer dengan batas waktu penyelesaian.

Elemen 14, Audit Sistem Manajemen Pengamanan

Audit Sistem Manajemen Pengamanan harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan Sistem Manajemen Pengamanan. Audit harus dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personel yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang sudah ditetapkan. Frekuensi audit harus ditentukan berdasarkan tinjauan ulang hasil audit sebelumnya dan bukti sumber ancaman dan gangguan yang didapatkan di tempat kerja.   Hasil audit harus digunakan oleh pengurus/ pananggung jawab atau pengusaha dalam proses tinjauan ulang manajemen.

Auditor :

Satu atau lebih auditor dapat ditunjuk sebagai  auditor SMP. Tim dapat melakukan pendekatan besarnya keterlibatan dan pengembangan kerja sama. Pendekatan tim juga berdasarkan besar lingkup dan kekhususan kemampuan untuk diberdayakan.

Auditor harus mengerti tugas dan berkompeten untuk melaksanakan. Diperlukan pengalaman dan pengetahuan dengan standar dan sistem yang relevan untuk mengevaluasi kinerja dan identifikasi penyimpangan. Auditor harus familiar dengan persyaratan terhadap  peraturan yang relevan. Sebagai tambahan auditor harus memiliki kepedulian  dan akses kepada standar dan petunjuk yang berhubungan terhadap pekerjaan.

Tipe-tipe masukan :

a)      pernyataan kebijakan keamanan;

b)      sasaran keamanan;

c)       prosedur keamanan dan instruksi kerja;

d)      identifikasi ancaman, manajemen risiko dan hasil pengendalian risiko;

e)      peraturan dan petunjuk pelaksanaan (jika ada);

f)       laporan ketidaksesuaian;

g)      prosedur SMP;

h)      auditor internal/eksternal yang kompeten dan independen;

i)        prosedur ketidaksesuaian.

Untuk hasil audit tergantung kasus, isi dari elemen audit terdiri dari :

a)      tujuan dan sasaran SMP audit;

b)      keterangan dari rencana audit SMP, identifikasi dari anggota tim audit dan perwakilan audit, tanggal audit dan identifikasi area audit;

c)       identifikasi dokumen referensi yang digunakan untuk pelaksanaan audit SMP;

d)      uraian ketidaksesuaian;

e)      auditor menilai tingkatan kesesuaian dari SMP;

f)       kemampuan dari SMP untuk mencapai pernyataan objektif SMP;

g)      distribusi hasil audit SMP

Elemen 13, Pengumpulan dan Analisis Data

Organisasi harus menetapkan, menghimpun dan menganalisis data sesuai untuk memperagakan kesesuaian dan keefektifan sistem manajemen keamanan dan untuk menilai dimana perbaikan berkelanjutan sistem manajemen keamanan dapat dilakukan.   Ini harus mencakup data yang dihasilkan dari pemantauan dan pengukuran dan dari sumber relevan lain. Analisa data harus memberikan informasi yang berkaitan dengan :

  1. Kondisi keamanan;
  2. Potensi ancaman.

Organisasi harus melakukan pencatatan data dan informasi untuk menunjukkan kesesuaian penerapan Sistem Manajemen Pengamanan dan harus mencakup :

  1. Persyaratan eksternal/peraturan perundangan dan  internal/indikator kinerja pengamanan;
  2. Izin operasional sekuriti profesional;
  3. Izin kerja bagi pekerja asing (tambahan guidelines untuk detail pekerja asing);
  4. Risiko dan sumber gangguan yang meliputi keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat kerja, serta peralatan lainnya, bahan-bahan dan sebagainya, lingkungan kerja, sifat pekerjaan,  cara kerja, dan proses produksi;
  5. Kegiatan pelatihan aspek pengamanan;
  6. Kegiatan inspeksi, kalibrasi, dan pemeliharaan alat pengamanan;
  7. Rincian gangguan, keluhan dan tindak lanjut;
  8. Informasi mengenai pemasok dan kontraktor;
  9. Audit dan peninjauan ulang Sistem Manajemen Pengamanan;

Pengolahan data statistik.

Elemen 12, Pelaporan, Perbaikan, dan Tindakan Pencegahan Ketidaksesuaian

Prosedur pelaporan informasi yang terkait dan tepat waktu harus ditetapkan untuk menjamin bahwa Sistem Manajemen Kemanan dipantau dan kinerjanya ditingkatkan.

Prosedur pelaporan internal perlu ditetapkan untuk menangani :

  1. Pelaporan identifikasi faktor korelatif sumber ancaman dan gangguan;
  2. Pelaporan terjadinya kejadian berpotensi menimbulkan gangguan;
  3. Pelaporan ketidaksesuaian, apabila telah terjadi gangguan yang menyebabkan kerugian;
  4. Pelaporan kinerja keamanan tempat kerja.

Prosedur pelaporan eksternal perlu ditetapkan untuk menangani :

  1. Pelaporan yang dipersyaratkan peraturan perundangan;
  2. Pelaporan kepada pemegang saham, pemerintah dan  masyarakat (khusus perusahaan publik).

Semua hasil temuan dari pelaksanaan pemantauan, audit dan tinjauan ulang Sistem Manajemen Pengamanan harus didokumentasikan dan digunakan untuk identifikasi tindakan perbaikan dan pencegahan serta pihak manajemen menjamin pelaksanaannya secara sistematik dan efektif.

Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur penanganan terkait dengan kondisi yang tidak sesuai dan mengambil tindakan perbaikan dan pencegahannya. Prosedur harus menentukan persyaratan-persyaratan mencakup :

  1. Identifikasi dan memperbaiki ketidaksesuaian dan melakukan tindakan untuk menurunkan konsekuensi yang terjadi;
  2. Penyelidikan ketidaksesuaian, menentukan penyebab dan mengambil tindakan untuk menghindari pengulangan kondisi yang sama;
  3. Evaluasi kebutuhan untuk mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya ketidaksesuaian, dan menerapkannya dalam  rangka menghindari kondisi yang sama;
  4. Penyimpanan dan pengkomunikasian hasil-hasil tindakan perbaikan dan pencegahan yang telah dilakukan;
  5. Peninjauan ulang efektivitas tindakan perbaikan  dan pencegahan yang telah dilakukan;

Prosedur tersebut harus mempersyaratkan bahwa usulan seluruh tindakan perbaikan dan pencegahan harus ditinjau ulang melalui proses penilaian risiko sebelum diterapkan.

Organisasi harus memastikan bahwa setiap kebutuhan  perubahan yang disebabkan tindakan perbaikan dan pencegahan adalah dibuat untuk dokumentasi sistem manajemen pengamanan. Isi Laporan : penanganan kejadian kepada Polres setempat.

Elemen 11, Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Keamanan

Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur pemantauan dan pengukuran yang berkaitan dengan kinerja keamanan.  Prosedur pemantauan harus mencakup hal-hal :

  1. Pengukuran kualitatif dan kuantitatif sesuai kebutuhan organisasi;
  2. Pemantauan berkala atas pencapaian sasaran kinerja  pengamanan yang telah ditetapkan;
  3. Pemantauan atas efektivitas pengendalian pengamanan yang telah ditetapkan;
  4. Pengukuran proaktif kinerja organisasi atas pemenuhan terhadap program manajemen, kriteria operasi dan persyaratan peraturan perundangan;
  5. Pengukuran terhadap kinerja pemantauan yang dilakukan atas kejadian-kejadian  ancaman pengamanan yang telah terjadi atau yang berpotensi;
  6. Penyimpanan data dan hasil-hasil pemantauan dan pengukuran harus dapat digunakan untuk analisa terhadap tindakan koreksi dan pencegahan;

Jika terdapat peralatan yang dipersyaratkan untuk kegiatan pemantauan atau pengukuran, organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengkalibrasi dan memelihara setiap peralatan tersebut.

Catatan dari kegiatan kalibrasi dan pemeliharaan harus dikendalikan. Refererensi : Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

« Entri lama

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.